Rahman BatuBara Disorot, Unggahan Masalah Pribadi Dinilai Berpotensi Giring Opini PubliK

Rahman BatuBara Disorot, Unggahan Masalah Pribadi Dinilai Berpotensi Giring Opini PubliK


PERDAGANGAN, NARASISIPIL.ID – Unggahan penyanyi asal Kabupaten Batu Bara, Rahman BatuBara, di media sosial menjadi perbincangan sejumlah pengguna media sosial di Kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

Unggahan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pribadi dan pemblokiran akun media sosial oleh seseorang yang tidak disebutkan secara langsung oleh Rahman.

Dalam statusnya, Rahman menulis, “Musuhmu bukan musuhku, dan pekerjaan ku jangan dihalangi dengan masalah pribadi mu dengan orang lain.”

Ia kemudian menyinggung persoalan pemblokiran akun. “Kalau diblok ya gak masalah, terima kasih kebaikanmu, dan aku juga gak ngungkit kebaikanku. Intinya, dari sini aku paham, mainnya aja jauh, tapi pikirannya dangkal,” tulis Rahman.

Pada bagian lain, ia juga menuliskan, “Foto ini hanya pemanis, tapi dari foto ini ada yg nangis.”

Unggahan tersebut kemudian mendapat beragam respons dan menjadi bahan perbincangan di media sosial. Sorotan terhadap unggahan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pemblokiran akun, tetapi juga menyangkut bagaimana seorang figur publik menggunakan ruang media sosial ketika menyampaikan persoalan yang diduga bersifat pribadi.

Rahman diketahui memiliki jumlah pengikut yang cukup besar. Berdasarkan tampilan profil Facebook yang diakses, akunnya tercatat memiliki sekitar 302 ribu pengikut. With jumlah audiens sebesar itu, sebuah unggahan tidak lagi berada dalam ruang komunikasi terbatas. Apa yang disampaikan dapat dengan cepat dibaca, dibagikan, dikomentari, dan ditafsitkan oleh banyak orang.

Karena itu, seorang figur publik semestinya mempertimbangkan dampak dari setiap unggahan, terlebih ketika menyangkut pihak lain yang tidak disebutkan secara langsung dan belum memberikan penjelasan mengenai persoalan yang terjadi.

Kebebasan Berpendapat Tetap Memiliki Batas

Pada prinsipnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. Media sosial juga menjadi salah satu ruang yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan pandangan maupun pengalaman pribadi.

Namun, kebebasan tersebut bukan berarti kebebasan tanpa batas.

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pembatasan tersebut antara lain ditujukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, sekaligus memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum.

Ketentuan tersebut penting dipahami dalam konteks penggunaan media sosial. Setiap orang tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, tetapi pada saat yang sama terdapat hak dan kepentingan orang lain yang juga harus dihormati.

Terlebih ketika sebuah persoalan pribadi disampaikan melalui akun dengan jumlah pengikut yang besar. Pernyataan yang awalnya ditujukan kepada seseorang dapat berkembang menjadi konsumsi publik dan memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.

Persoalan pribadi pada dasarnya dapat diselesaikan secara personal. Namun, ketika persoalan tersebut dibawa ke hadapan ratusan ribu pengikut, ruang untuk munculnya berbagai persepsi publik menjadi jauh lebih besar.

Kondisi tersebut juga berpotensi membuat pihak yang menjadi sasaran sindiran mendapatkan penilaian dari publik berdasarkan informasi dari satu sisi saja. Padahal, pihak yang dimaksud dalam unggahan tersebut belum tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan konteks persoalan dari sudut pandangnya.

Di sinilah etika seorang figur publik menjadi penting. Memiliki banyak pengikut bukan hanya memberikan jangkauan yang luas, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk menggunakan pengaruh tersebut secara hati-hati.

Bukan berarti seorang figur publik tidak boleh menyampaikan pengalaman atau persoalan yang dialaminya. Namun, penyampaian tersebut semestinya tidak berubah menjadi penggiringan opini terhadap pihak lain, apalagi sampai mendorong pengikut untuk memberikan penilaian atau serangan kepada seseorang yang belum memberikan klarifikasi.

Media sosial memang memberikan ruang bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun, ketika yang berbicara adalah figur dengan ratusan ribu pengikut, dampak sebuah pernyataan tentu berbeda dengan percakapan pribadi.

Unggahan bernada sindiran tanpa menyebut identitas secara jelas juga dapat membuat publik mencoba menebak siapa pihak yang dimaksud. Dari sana, persoalan pribadi berpotensi berkembang menjadi konsumsi publik yang lebih luas. Hal inilah yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.

NARASISIPIL.ID tidak menyimpulkan siapa yang benar maupun siapa yang salah. Redaksi juga tidak mengetahui secara utuh persoalan yang melatarbelakangi unggahan Rahman tersebut.

Yang menjadi sorotan adalah pentingnya menjaga batas antara persoalan pribadi dan kepentingan publik, khususnya ketika persoalan tersebut disampaikan oleh figur yang memiliki audiens dalam jumlah besar.

Publik juga diharapkan tidak menjadikan unggahan sepihak sebagai dasar untuk menyerang, menghina, atau memberikan tuduhan kepada pihak lain yang belum memberikan penjelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga berkaitan dengan unggahan tersebut belum memberikan keterangan kepada NARASISIPIL.ID.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Rahman Batu Bara maupun pihak lain yang merasa berkaitan dengan pemberitaan ini.

NARASISIPIL.ID mengimbau masyarakat agar tetap kritis dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut menggiring opini maupun memberikan penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan satu sisi informasi.

0 Komentar