Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau diunggah oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video atau berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan fitur sejenis.
2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita
- a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan.
- c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan berwenang;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib melanjutkan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- a. Narasi Sipil (www.narasisipil.id) wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- b. Narasi Sipil (www.narasisipil.id) mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat memuat segala bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- c. Dalam memuat Isi Buatan Pengguna, Narasi Sipil (www.narasisipil.id) wajib mempunyai mekanisme penapisan (moderasi) yang ketat.
- d. Narasi Sipil (www.narasisipil.id) wajib menyediakan sarana pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan atau Kode Etik Jurnalistik. Sarana dimaksud harus ditempatkan di bagian yang mudah diakses pengguna.
- e. Narasi Sipil (www.narasisipil.id) wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi terhadap setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar peraturan perundang-undangan atau Kode Etik Jurnalistik, sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (d) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar peraturan perundang-undangan atau Kode Etik Jurnalistik tersebut.
- g. Narasi Sipil (www.narasisipil.id) bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir (e).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- c. Di setiap berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab wajib dicantumkan keterangan waktu pencantuman ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah kendali teknisnya;
- Ralat, koreksi, atau hak jawab yang dilakukan pada suatu berita wajib dilakukan juga oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang diralat, dikoreksi atau diberi hak jawab tersebut;
- Media siber yang menyebarluaskan berita dari suatu media siber dan tidak melakukan ralat, koreksi, atau hak jawab sesuai yang dilakukan media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh berita yang tidak diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab tersebut.
- e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
- a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- a. Narasi Sipil (www.narasisipil.id) wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Narasi Sipil (www.narasisipil.id) wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Narasi Sipil (www.narasisipil.id) wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dilakukan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 1 Februari 2012
(Disahkan oleh Dewan Pers dan Organisasi Pers di Jakarta)
(Disahkan oleh Dewan Pers dan Organisasi Pers di Jakarta)
0 Komentar